Logo Bloomberg Technoz

Tarif Cukai Minuman Alkohol Naik 2024, Beda Tarif Dulu & Sekarang

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 January 2024 14:50

Penjualan minuman alkohol. (Envato/GSR-PhotoStudio)
Penjualan minuman alkohol. (Envato/GSR-PhotoStudio)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif cukai minuman beralkohol yang berlaku mulai 28 Desember 2023. Lalu, bagaimana perbedaan tarif cukai dulu dan sekarang setelah aturan diubah?

Keputusan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan ini sekaligus menggantikan PMK Nomor 158 Tahun 2018 yang sebelumnya berlaku.

“Bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti”, demikian tertulis dalam beleid terbaru, dikutip Kamis (4/1/2024).

Terdapat tiga jenis minuman beralkohol yang terkena tarif cukai, yakni minuman etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan konsentrat mengandung etil alkohol.

Dalam aturan disebutkan, kelompok minuman etil alkohol memiliki tiga golongan, yakni: Golongan A dengan kadar alkohol sampai 5%. Golongan B memiliki kadar alkohol 5%-20%. Golongan C memiliki kadar alkohol 20%-55%.