Logo Bloomberg Technoz

Cukai Rokok Naik dan Vape Kena Pajak, Cek Efeknya ke Inflasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2024 12:15

Bahaya Rokok Elektrik (Vape) Mengintai (Sumber: Bloomberg)
Bahaya Rokok Elektrik (Vape) Mengintai (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mulai awal tahun ini, pemerintah efektif menerapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok. Kali ini, rokok elektrik termasuk barang yang terkena cukai.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik. PMK ini, akan efektif mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024.

Tarif pajak rokok maupun rokok elektrik ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Bagaimana pengaruhnya ke inflasi? Apakah akan signifikan dalam mendongrak laju kenaikan harga?

"Berdasarkan data historis, inflasi rokok sebagai respons sebagai cukai rokok terjadi secara bertahap di setiap bulan sepanjang tahun. Setelah diberlakukan PMK yang baru tidak serta-merta ada kenaikan inflasi rokok," kata Amalia Adininggar Widyasanti, Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1/2024).