Logo Bloomberg Technoz

Syarat Utama Penerima Kartu Indonesia Pintar

Dinda Decembria
03 January 2024 17:10

Suasana belajar di sebuah sekolah dasar di Tangerang, Banten (Dok. Istimewa)
Suasana belajar di sebuah sekolah dasar di Tangerang, Banten (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengutarakan soal syarat peserta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut syarat utamanya.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan pemerintah melalui Kemendikbud yang diperuntukkan untuk para peserta siswa-siswi tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas). 

Adapun bantuan tersebut dapat mencegah siswa bisa menyambung pendidikannya dan tak putus sekolah.  Program ini diharapkan bisa meringankan kebutuhan siswa-siswi biaya langsung maupun tak langsung. 

PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:

a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)