Logo Bloomberg Technoz

Waspada, Ini Konsekuensi Jika Tak Sinkronisasi NIK Jadi NPWP

Redaksi
28 December 2023 14:00

Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk pada 1 Juli 2024. Lalu, apa sanksinya jika tak segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak yang tidak segera melakukan sinkronisasi NIK menjadi NPWP akan menerima konsekuensi, yakni sulit mengakses layanan perpajakan. Ini misalnya ketika membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Tak hanya implementasi NIK dijadikan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk, Kementerian Keuangan juga menetapkan penerapan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah pada waktu yang sama, yakni 1 Juli 2024.

Waktu implementasi mundur dari jadwal semula yang ditetapkan pada  1 Januari 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan setelah assessment kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan WP, maka kesempatan ini diberikan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi WP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.