Logo Bloomberg Technoz

Daftar Insentif Pajak yang Bisa Dinikmati Masyarakat pada 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 December 2023 08:05

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan beragam insentif pajak kepada masyarakat di berbagai lapisan sepanjang 2024 mendatang. Mulai dari gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keringanan Pajak Penghasilan (PPh), hingga fasilitas 'libur' pajak. Berikut daftar insentif pajak yang diberikan pada 2024.

Berdasarkan laporan Kemenkeu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2024 Rp1.988 triliun, atau naik 9,4% dibanding perkiraan realisasi 2023 yang sebesar Rp1.818 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti mengatakan kebijakan umum perpajakan 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan terkait Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Selain itu, kebijakan lain juga dilakukan untuk mengoptimalkan capaian penerimaan pada tahun mendatang antara lain, mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, memanfaatkan data, dan melakukan tindakan penegakan hukum. 

Berikut insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada masyarakat pada 2024:

    • PPh UMKM 0,5%

    Insentif PPh UMKM 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d PP tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak, dapat memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto.

    • Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun