Logo Bloomberg Technoz

Usulan KemenKopUKM Agar TikTok-Tokopedia Tak Langgar Aturan

Muhammad Fikri
19 December 2023 16:10

Ilustrasi TikTok (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi TikTok (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengaku salah satu opsi kolaborasi TikTok-Tokopedia yang tidak melanggar aturan adalah menyatukan seluruh perdagangan di platform yang memiliki izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yaitu Tokopedia.

“Seharunya selama ini disampaikan ke publik. [Keputusan] kolaborasi TikTok-Tokopedia, TikTok Shop ditranslasi di platform media sosial, ini menjadi kembali ke yang lalu [menyatukan layanan e-commerce dengan media sosial], saat ramai-ramai,” jelas Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

“Kalau dari kami persepsinya, rencana kolaborasi di platform Tokopedia, e-commerce-nya, misal seller onboard ke Tokopedia.”

Fiki menyatakan sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia selama social commerce tidak dijadikan tempat berjualan online. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi peraturan perdagangan e-commerce atau PMSE Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Sebelumnya Kementerian di bawah kendali Teten Masduki menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti. KemenKopUKM telah berulang kali memberikan catatan agar terjadi pemisahan antara media sosial dan marketplace karena rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma.