Logo Bloomberg Technoz

Formula Harga Dasar Solar Diubah, Jadi Acuan Kompensasi Pertamina

Wike Dita Herlinda
18 December 2023 17:05

Pemotor memadati SPBU Pertamina di Pangkal Pinang untuk mengisi BBM (Dimas Ardian/Bloomberg)
Pemotor memadati SPBU Pertamina di Pangkal Pinang untuk mengisi BBM (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah menetapkan formulasi harga dasar bahan solar dan minyak tanah bersubsidi, yang akan menjadi acuan perhitungan kompensasi yang harus dibayarkan negara kepada PT Pertamina (Persero).

Ketetapan baru tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT).

Dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pada bagian kesatu kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk JBT terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji melalui pernyataan resmi kementerian, Senin (18/12/2023). 

Adapun, biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot.