Logo Bloomberg Technoz

Pada bagian kedua Kepmen juga disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263/liter. 

Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100% HIP minyak solar ditambah Rp868/liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.

Tutuka menegaskan perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak memengaruhi besaran subsidi solar sebesar Rp1.000/liter. 

Tutuka baru-baru ini memperingatkan kuota Solar yang ditetapkan sebanyak 16,8 juta kiloliter pada tahun ini bakal tekor, berbeda dengan Pertalite dan juga LPG 3 kg yang dinilai masih mencukupi.

"Solar paling mengkhawatirkan. Pertalite masih oke, LPG oke. Solar ini yang saya khawatirkan,"  ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu (13/12/2023) sore.

PT Pertamina Patra Niaga belum lama ini memang telah meminta penambahan kuota Solar sebanyak 1,3 juta kiloliter (kl).

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan  mengatakan permintaan itu menyusul peningkatan prognosis konsumsi Solar hingga akhir tahun ini sebesar 7,8% menjadi 18,1 juta kl, dari estimasi sebelumnya sejumlah 16,8 kl.

"Ini yang memang kami sempat ajukan untuk dapat dilakukan penyesuaian kuota di Kementerian ESDM," ujar Riva dalam rapat bersama Komisi VII DPR akhir November.

Selain Solar, Pertamina mengusulkan penambahan kuota untuk kerosin atau minyak tanah yang meningkat sebanyak 0,8%. Riva meminta kepada DPR untuk bisa membantu pengusulan penyesuaian kuota kerosin dari 500.000 kl menjadi 504.221 kl.

Sementara itu, untuk gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kg, dia mengusulkan agar kuota dinaikkan sebanyak 190.000 kl, atau dari pagu awal sebanyak 8 juta kl menjadi 8,19 kl.

Akan tetapi, untuk bensin bersubsidi jenis Pertalite, kemungkinan ada penghematan konsumsi sebesar 1,7 juta kl, dari prognosis kuota 2023 sebanyak 32,6 juta kl.

(wdh)

No more pages