Logo Bloomberg Technoz

Pengiriman Barang Lewat Online Berpotensi Terlambat saat Nataru

Dovana Hasiana
11 December 2023 19:45

Ilustrasi J&T Express, perusahaan jasa pengiriman barang atau kurir. (dok Bloomberg)
Ilustrasi J&T Express, perusahaan jasa pengiriman barang atau kurir. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatakan, penerapan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan jalan nontol saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024 juga akan berdampak pada pengiriman barang melalui online shop.  

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pembatasan itu dilakukan berdasarkan komoditas barang. Barang hasil belanja online yang merupakan bahan pokok, makanan atau komoditas yang dikecualikan dari pembatasan tentu tidak berdampak. Namun, pengiriman barang di luar daftar barang yang dikecualikan akan terdampak kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang. 

“Pembatasan barang termasuk juga untuk barang online sangat tergantung dari komoditas, karena yang dibatasi jenis komoditas. Kalau yang diangkut komoditas yang dikecualikan termasuk hantaran makanan, bapok tentu tidak ada masalah tapi kalau di luar itu tentu akan masuk dalam kategori pembatasan,” ujar Adita dalam konferensi pers Nataru 2023/2024, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (11/12/2023).

Namun, barang-barang yang dikecualikan tentu perlu menyertakan surat keterangan resmi dari pengelola angkutan barang sehingga angkutan barang tersebut bisa melintas. 

Adita mengimbau agar masyarakat bisa mengatur pembelian secara online sebelum periode pembatasan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.