Logo Bloomberg Technoz

Anehnya pada saat pementasan 1 Desember 2023 di TIM, sejumlah polisi kata Butet datang lagi dan meminta bertemu dengannya. Namun karena sudah akan persiapan naik panggung dan akan bersalin kostum, dia meminta asistennya yang menemui aparat.

Dari salinan surat tampak tertulis isinya adalah surat pernyataan yang di dalamnya menyertakan nama, alamat, NIK dan tempat tanggal lahir.

Di dalamnya dimuat beberapa peraturan yang disebut menjadi dasar yaitu PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Ada juga PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU tentang Perubahan atas PKPU tentang Kampanye Pemilu.

Dia harus menandatangani bahwa kegiatannya tidak mengandung unsur politik. Ada 6 poin dan poin terakhir dituliskan yakni "hal yang termasuk dalam kegiatan politik lainnya". Berikut foto surat tersebut:

Surat pernyataan yang harus ditandatangani Butet Kertaredjasa sebelum pentas di TIM. (Istimewa)

Amnesty International Indonesia mengecam intimidasi aparat terhadap kegiatan seni dan sastra pada tahun politik ini.

“Tindakan intimidasi itu tak hanya mencederai kebebasan berkesenian, tapi juga merusak iklim hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan berekspresi. Ini merupakan hak dasar setiap orang yang dilindungi hukum. Pembatasan terhadap seniman hanya akan merugikan perkembangan kebudayaan dan juga partisipasi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

(ezr)

No more pages