Logo Bloomberg Technoz

1. Memastikan sistem pemantauan keamanan yang dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan atau ancaman serangan siber bekerja dengan baik

2. Selalu melakukan pembaruan aplikasi untuk menutup celah keamanan yang sudah diketahui

3. Menggunakan pendekatan multi-layered security dengan menggabungkan berbagai teknologi dan metode keamanan

4. Menerapkan Business Continuity Management (BCM)

5. Selalu simulasikan prosedur dalam BCM secara berulang-ulang yang bertujuan agar di kemudian hari tidak terjadi downtime yang membutuhkan waktu penyelesaian sampai berhari-hari.

Ilustrasi Serangan Hacker. (Dok: Bloomberg)

Untuk pengguna individu, tips untuk melindungi diri dari hacker dan bisa menjadi kebiasaan baik:

1. Selalu instal aplikasi dari sumber resmi seperti Google Play Store atau IOS App Store

2. Memperbarui sistem operasi, aplikasi, dan perangkat lunak lainnya dengan tambalan keamanan terbaru.

3. Memasang dan perbarui perangkat lunak keamanan yang kuat seperti antivirus serta antimalware yang akan mengingatkan kita terhadap aplikasi berbahaya atau link phising

4. Tidak mengklik tautan atau membuka lampiran dari email atau pesan yang mencurigakan dan dari sumber yang tidak dikenal atau berisi permintaan yang tidak biasa

5. Membuat salinan data penting secara teratur dan simpan salinan tersebut di tempat yang terpisah.

Ilustrasi Serangan Hacker. (Dok: Bloomberg)

Kominfo Usut Dugaan Kebocoran Data dari Situs KPU

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pihaknya masih melakukan kerja pengumpulan data dan informasi untuk penanganan insiden peretasan lewat situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut pada Selasa (28/11/2023). Langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Ilustrasi Serangan Hacker. (Dok: Bloomberg)

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” tandasnya, mengacu pada UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan tahun 2022.

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” ungkapnya.

“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungks Semuel.

(wep)

No more pages