Logo Bloomberg Technoz

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Pramesti Regita Cindy
01 December 2023 12:00

Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri (FB) memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, dia akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.

"Pukul 08.09 WIB, untuk tersangka FB sudah tiba di Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Jumat (1/12/2023).

Menurut dia, Firli sudah menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polsi sejak pukul 09.00 WIB. "Di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim penyidik gabungan," ujar Ade. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini berawal dari laporan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sesuai UU KPK, Firli harus melepas jabatannya sebagai pimpinan dan Ketua KPK karena berstatus tersangka dalam kasus pidana.

Namun Firli menolak penetapannya tersebut dan melalui kuasa hukum, dirinya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang terhadap perkara nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 yang akan dimulai pada 11 Desember mendatang tersebut akan dipimpin hakim tunggal, Imelda Herawati.