Logo Bloomberg Technoz

Polri Optimis Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Fransisco Rosarians Enga Geken
27 November 2023 17:50

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo saat Konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo saat Konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun optimis hakim tak akan mengabulkan gugatan Firli.

“Sehingga kemudian pada saat proses [penyelidikan dan penyidik] itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” kata Listyo seperti dikutip dari laman Humas Polri, Senin (27/11/2023).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini berawal dari laporan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sesuai UU KPK, Firli harus melepas jabatannya sebagai pimpinan dan Ketua KPK karena berstatus tersangka dalam kasus pidana.

Penyidik membawa barang usai penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jln Kertanegara, Kamis (26/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Firli pun menolak penetapan tersebut. Melalui kuasa hukum, dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Jumat lalu. Sidang terhadap perkara nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 yang akan dimulai pada 11 Desember mendatang tersebut akan dipimpin hakim tunggal, Imelda Herawati.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Kapolri.