Logo Bloomberg Technoz

Nawawi Kaji Ulang Bantuan Hukum KPK untuk Firli Bahuri

Fransisco Rosarians Enga Geken
27 November 2023 18:00

Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya akan membicarakan ulang tentang pemberian pendampingan atau bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Sebelumnya, Biro Hukum KPK terlibat aktif dalam pembelaan terhadap kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang disematkan Polda Metro Jaya pada Firli.

"Apakah perlu yang bersangkutan [Firli] kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum. Atau, cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," kata Nawawi, Senin (27/11/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 116 tahun 2023, pada Jumat lalu. Dalam surat tersebut, presiden memberhentikan sementara Firli dari posisi pimpinan dan jabatan ketua KPK. Surat yang sama juga menetapkan Nawawi sebagai ketua sementara.

Keppres tersebut kemudian menjadi dasar pengucapan sumpah jabatan oleh Nawawi di hadapan Jokowi, Pagi ini. Dengan demikian, Firli pun resmi lengser sementara dari KPK. Atau, tak lagi tercatat sebagai pegawai aktif KPK. Sehingga bantuan dari lembaga antirasuah tersebut bisa menjadi masalah.

"Ini termasuk materi yang akan kami [pimpinan KPK] bicarakan dengan yang lain [pejabat struktural KPK]," ujar Nawawi.