Logo Bloomberg Technoz

KPK Terima Keppres soal Firli, Tunggu Jadwal Ambil Sumpah

Angga Indrawan
26 November 2023 13:01

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan sebagai Ketua KPK. 

"Sudah diterima Keppres (pemberhentian Firli), Sabtu kemarin," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Minggu (26/11/2023).

Pasca-Keppres tersebut, Ali menjelaskan agenda selanjutnya adalah menunggu jadwal pengambilan sumpah di hadapan presiden di istana negara.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri.  Keppres ini keluar setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari keterangna resmi, Jumat (24/11/2023).