Logo Bloomberg Technoz

Usai Firli Tersangka, Pimpinan KPK Malah Sebut Mereka Solid

Pramesti Regita Cindy
23 November 2023 14:12

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan sikap KPK usai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Pimpinan KPK malah merespons mereka solid. Ada lima poin sikap yang dibeberkan Alexander.

Pertama, KPK menghormati proses penegakan hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Kedua, sesuai Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) UU KPK dalam hal pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan dengan keputusan presiden.

Ketika, pimpinan KPK tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang dimandatkan UU KPK. Termasuk kata dia, menuntaskan penanganan kasus korupsi.

"Dan juga KPK tetap melaksanakan pencegahan korupsi," kata Alexander di Jakarta, Kamis siang (23/11/2023)