Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Polisi

Pramesti Regita Cindy
23 November 2023 06:45

Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya diperiksa setidaknya sebanyak dua kali oleh polisi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu mulai dari fakta terbaru, berikut kronologi ditetapkannya Firli, Jenderal Polisi menjadi tersangka oleh korps asalnya itu:

- 22 November 2023: Firli Bahuri diumumkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Hal ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atas kasus yang sedang ditangani oleh KPK mengait Mentan SYL pada saat itu.

- 17 November 2023: Polda Metro dan KPK bertemu di gedung Merah Putih KPK untuk membahas koordinasi dan supervisi kasus ini.  Direktur II Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono mengatakan hal itu antara lain untuk bertukar informasi.