Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Kemendag-Kementan Terseret Dugaan Pungli Impor Bawang

Angga Indrawan
10 November 2023 14:00

Pekerja mengangkat karung bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pekerja mengangkat karung bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dugaan pungutan liar (pungli) terungkap dalam aktivitas perizinan impor bawang putih di dua kementerian: Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Pertanian.

Di Kemendag, dugaan pungli terungkap dalam temuan Ombudsman Republik Indonesia, Oktober lalu. Salah satu perusahaan importir bawang putih mengungkap pernah ditawari oleh seseorang yang mengklaim bisa membantu penerbitan surat perizinan impor (SPI) di Kementerian Perdagangan. Biaya 'calo' tersebut mulai dari Rp4.500 per kilogram impor bawang.

"Pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp4.500 /Kg hingga Rp5.000/Kg," ungkap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat itu. 

Temuan itu disampaikan Yeka dalam kegiatan Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disiarkan secara virtual, Selasa (17/10/2023).

Belum ada kabar tindak lanjut atas temuan dugaan pungli tersebut. Kemendag mengaku tak tahu tudingan tersebut, di sisi lain Kemendag mengaku tak punya wewenang untuk menindaklanjuti aksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.