Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak pengajuan status justice collaborator Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Hakim menilai, Irwan sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi proyek pengadaan Base Tranceiver Station (BTS 4G) dan paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo.

Penolakan tersebut membuat hakim menjatuhkan vonis penjara kepara Irwan dua kali lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Dennie Arsan Fatrika di Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

Selain penjara dan denda, hakim juga mewajibkan Irwan membayar uang pengganti yang setara dengan uang hasil korupsi proyek BTS. Dia dinilai harus mengganti uang senilai Rp1,15 miliar maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak membayar, hakim memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menyita dan merampas harta Irwan dan keluarga sebagai pengganti melalui lelang. "Jika tak ada atau tak cukup, diganti pidana penjara selama satu tahun," ujar Dennie.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Irwan hanya selama enam tahun. Irwan juga diminta hanya membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski demikian, tuntutan uang pengganti jaksa jauh lebih banyak dari hakim. Jaksa sebenarnya meminta Irwan mengembalikan uang korupsi sebesar Rp7 miliar. Jika tak menggantinya, Irwan diancam akan menjalani tambahan masa penjara selama 3 tahun.

Tak hanya uang pengganti yang nominalnya lebih kecil, hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan sejumlah uang dan aset milik Irwan. Hakim hanya memerintahkan jaksa memasukkan uang Irwan sebesar Rp1,39 miliar yang sudah disita ke kas negara.

Sedangkan harta Irwan sekitar Rp8 miliar justru harus dikembalikan jaksa dengan syarat, sudah dikurangi besaran kewajiban denda dan uang pengganti.

"Sisanya dikembalikan kepada terdakwa [Irwan]," ujar Dennie.

Hakim memberikan kewajiban uang pengganti yang lebih murah karena menilai Irwan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam vonisnya, mereka menolak dakwaan sekunder jaksa pada Irwan.

"Yang meringankan, saudara terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan berterus terang. Sehingga melancarkan proses persidangan," kata Dennie.

(frg/ezr)

No more pages