Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Irwan hanya selama enam tahun. Irwan juga diminta hanya membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski demikian, tuntutan uang pengganti jaksa jauh lebih banyak dari hakim. Jaksa sebenarnya meminta Irwan mengembalikan uang korupsi sebesar Rp7 miliar. Jika tak menggantinya, Irwan diancam akan menjalani tambahan masa penjara selama 3 tahun.

Tak hanya uang pengganti yang nominalnya lebih kecil, hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan sejumlah uang dan aset milik Irwan. Hakim hanya memerintahkan jaksa memasukkan uang Irwan sebesar Rp1,39 miliar yang sudah disita ke kas negara.

Sedangkan harta Irwan sekitar Rp8 miliar justru harus dikembalikan jaksa dengan syarat, sudah dikurangi besaran kewajiban denda dan uang pengganti.

"Sisanya dikembalikan kepada terdakwa [Irwan]," ujar Dennie.

Hakim memberikan kewajiban uang pengganti yang lebih murah karena menilai Irwan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam vonisnya, mereka menolak dakwaan sekunder jaksa pada Irwan.

"Yang meringankan, saudara terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan berterus terang. Sehingga melancarkan proses persidangan," kata Dennie.

(frg/ezr)

No more pages