Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengizinkan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang ingin memperluas wilayah izin usaha tambang (WIUP) hingga 25.000 hektare (ha).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.

Kepmen yang ditetapkan pada 23 Oktober lalu itu menyatakan pemegang IUP mineral logam bisa memperluas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)-nya hingga 25.000 ha. Adapun, untuk WIUP batu bara paling luas 15.000 ha, sesuai dengan diktum kedua kepmen itu.

Namun, untuk perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), tidak dijelaskan secara spesifik berapa jumlah perluasan yang diizinkan. Aturan tersebut hanya menyatakan bahwa perluasan bagi pemegang WIUPK berdasarkan hasil evaluasi Menteri ESDM.

Dalam diktum keempat kepmen itu dijelaskan bahwa kriteria wilayah yang dapat diajukan untuk perluasan WIUP yakni;

  1. Wilayah yang berimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal, dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batu bara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; atau
  2. wilayah yang berimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal dan berada diantara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK (wilayah koridor), serta terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal;


Lalu, wilayah yang tidak tumpang tindih dengan:

  1. WIUP atau WIUPK lain sama komoditas;
  2. wilayah Pencadangan Negara atau Wilayah Pertambangan Rakyat;
  3. wilayah yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WIUP mineral logam, WIUP batubara atau WIUPK;
  4. wilayah IUP yang masih dalam proses penerbitan/pendaftaran berdasarkan hasil putusan pengadilan tata usaha negara atau laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. eks wilayah IUP atau IUPK yang telah dilakukan pencabutan dan dalam proses evaluasi;
  6. wilayah permohonan perluasan WIUP atau WIUPK yang masih berproses atau yang telah disetujui;
  7. wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP atau dalam rangka penyiapan WIUPK untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.

Pemerintah mengatakan, maksud dari merelaksasi perizinan perluasan wilayah tambang tersebut ditujukan sebagai upaya optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang diajukan perluasan, serta optimalisasi indikasi endapan mineral atau batu bara marginal.

(ibn/wdh)

No more pages