Logo Bloomberg Technoz

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Gadai 'Sobat Gadai'

Rezha Hadyan
17 January 2023 10:49

OJK
OJK

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia berdasarkan KEP-64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022. 

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian ("POJK Nomor 31"), PT Sobat Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut: 

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
  3. Hari dan jam operasional; dan
  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Sobat Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip Selasa (17/1/2023).

OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.