Logo Bloomberg Technoz

OJK Bicara Larangan Akulaku Salurkan Pinjaman Paylater

Mis Fransiska Dewi
27 October 2023 14:50

Ilustrasi Akulaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi Akulaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terkait penghentian layanan skema buy now pay later (BNPL)  dari Akulaku Finance Indonesia tidak serta merta regulator melakukan penutupan bisnis paylater.

“Nggak sih, kami kalau ada permasalahan enggak menghapuskan inovasinya. Tapi bagaimana memitigasi risiko literasi edukasi, kemudian pengawasan perilaku orang-orangnya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat berbincang dengan Bloomberg Technoz, Jumat (27/10/2023). “So far belum ya kalau dihapuskan karena ini lagi berkembang.”

Untuk rincian perkembangan pembatasan kegiatan usaha BNPL dai Akulaku Finance, Kiki menegaskan OJK, melalui Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, masih terus memprosesnya.

“Ini kan dari tempat Pak Agusman [Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK] udah diberhentikan,  kalau saya dari sisi ada pelanggaran conduct-nya apa nggak, misalnya dari perilaku petugas penagihan, kemudian pengaduan konsumen, dan lain-lain, jadi belum bisa komen sekarang karena lagi diproses,” terang Kiki.

Menurut Friderica lebih penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait risiko dan manfaat pembiayaan paylater.