Logo Bloomberg Technoz

Empat Keluarga Jokowi Dituduh Terlibat Kolusi dan Nepotisme

Fransisco Rosarians Enga Geken
23 October 2023 20:10

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan empat anggota keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan kolusi dan nepotisme. Mereka adalah Jokowi, dua putranya yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta adik ipar sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, laporan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tersebut berkaitan dengan persidangan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu di MK. 

"Ini dugaan kolusi dan nepotisme Ketua MK dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan keponakannya Kaesang," kata Erick seperti dikutip, Senin (23/10/2023).

Dalam kasus ini, Erick mengatakan, salah satu gugatan yang diajukan kepada MK secara terang menyebut tujuannya agar Gibran yang menjabat Wali Kota Solo bisa maju menjadi capres dan cawapres untuk Pemilu 2024. MK pun kemudian mengabulkan perkara ini dengan menambahkan frasa yang membuat capres atau cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan sudah atau tengah menjabat kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Bahkan, putusan MK ini kemudian langsung menjadi karpet merah bagi Wali Kota Solo yang baru bertugas tiga tahun tersebut untuk masuk ke Koalisi Indonesia Maju. Para ketua umum KIM pun sudah mengumumkan Gibran akan menjadi bakal cawapres bagi Prabowo Subianto.