Logo Bloomberg Technoz

Bocoran Aturan Baru Agen Asuransi dari OJK

Mis Fransiska Dewi
23 October 2023 17:15

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur tegas cara kerja agen asuransi di Indonesia. Ekosistem industri perasuransian akan diperbaiki agar industri ini efisien dan kompetitif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa distribusi agen asuransi di Indonesia sudah cukup banyak. Agen asuransi tetap akan diatur oleh asosiasi terkait sertifikasi dan sebagainya. Namun, dalam Undang-Undang P2SK diatur bahwa agen harus terdaftar di dalam OJK.

“Jadi OJK membangun suatu database mengenai agen-agen tersebut. Walaupun proses seleksi, proses sertifikasi ada di asosiasi tapi OJK punya data. Begitu ada laporan dari masyarakat melalui pengaduan ke OJK dan itu ditemukan oleh pengawas, maka OJK bisa memerintahkan keagenannya dicabut sehingga agen-agen lebih bermanfaat,” kata Ogi disela peluncuran peta jalan perasuransian di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurut Ogi, seorang agen asuransi harus memahami produk karena tidak semua agen dapat menjual produk asuransi. Untuk produk asuransi yang kompleks harus dijual oleh agen yang tersertifikasi.

Selain itu, OJK akan membuat regulasi terhadap produk asuransi yang simpel dengan menggunakan aplikasi. Produk tersebut nantinya tidak perlu menggunakan agen dan bisa langsung dibeli melalui aplikasi. Kegunaan agen, kata Ogi, untuk menjual produk yang butuh penjelasan dan sebagainya.