Logo Bloomberg Technoz

Siasat Baru OJK Agar Asuransi Tak 'Sakit-sakitan' Lagi

Mis Fransiska Dewi
23 October 2023 15:10

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasannya pada sektor asuransi. Salah satunya dengan membentuk tim satuan kerja pengawasan khusus terhadap asuransi bermasalah. Pengawasan tersebut dilakukan secara terpisah dari pengawasan normal yang dilakukan OJK.

“Tim itu nantinya akan me-review setiap enam bulan mengenai realisasi dan implementasi peta jalan asuransi. Jadi komitmennya (peta jalan) tinggi sehingga ke depan industri asuransi itu menjadi lebih kuat sehat dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam peluncuran peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ogi menyampaikan bagi perusahaan asuransi yang tidak sehat, wajib menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Jika RPK sudah disampaikan kemudian OJK menilai tidak keberatan terhadap RPK tersebut maka akan dimonitor lebih lanjut. Namun, jika perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan penyehatan keuangannya OJK akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan OJK.

“OJK mengharapkan adanya suatu penyehatan terhadap (asuransi) bermasalah tersebut, baik dengan masuknya investor baru yang bisa menyehatkan perusahaan menginjeksikan kekurangan modalnya, memperbaiki tata kelola dan risk management. Tetapi jika tidak ada perbaikan, investor baru, OJK terpaksa mengambil tindakan tegas,” jelasnya.

Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi risiko finansial kesehatan.

Meski demikian, kata Ogi, OJK juga memerhatikan kepentingan para pemegang polis agar haknya dapat dipenuhi dari aset-aset perusahaan tersebut. OJK juga mengeluarkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali untuk membayar kerugian dari pemegang polis.