Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Restui APBN Dipakai untuk Suntik Mati PLTU Batu Bara

Sultan Ibnu Affan
19 October 2023 17:00

Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Babelan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (22/8/2023). (Muhammad Fadli/Bloomberg)
Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Babelan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (22/8/2023). (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan yang membolehkan pembiayaan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung program percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 4 Oktober itu, pemerintah juga menentukan skema pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) melalui PLTU batu bara, dan pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

"Dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (19/10/2023).

Adapun, kerangka pembiayaan tersebut nantinya bakal melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebagai perusahaan dibawah naungan Kemenkeu yang beregrak dalam pembiayaan infrastruktur pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.