Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan yang membolehkan pembiayaan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung program percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 4 Oktober itu, pemerintah juga menentukan skema pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) melalui PLTU batu bara, dan pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
"Dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (19/10/2023).
Adapun, kerangka pembiayaan tersebut nantinya bakal melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebagai perusahaan dibawah naungan Kemenkeu yang beregrak dalam pembiayaan infrastruktur pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, sumber pendanaan lain juga bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan internasional, maupun badan layanan lainnya.
Selanjutnya, pemanfaatan dana tersebut juga difokuskan pada PLTU milik PT PLN (Persero), yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, maupun swasta yang berkomitmen untuk mengakhiri operasinya lebih cepat.
Sri Mulyani juga mengamanatkan kepada manajer platfrom —dalam hal ini PT SMI— untuk turut serta aktif mencari sumber pendanaan untuk program pensiun dini PLTU ini di dalam negeri.
"Manajer Platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek, termasuk analisis risiko fiskal."
Dalam upaya transisi energi, Indonesia sendiri sebelumnya telah mendapat angin segar pendanaan melalui rencana investasi transisi energi komprehensif dalam program Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$20 miliar atau sekitar Rp310 triliun dalam kurun waktu 3—5 tahun ke depan.
JETP merupakan mekanisme pendanaan program transisi energi Indonesia yang diluncurkan di sela G20 di Bali, pada November 2022.
Program ini melibatkan kelompok negara yang tergabung dalam International Partners Group (IPG) yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) dan Jepang, serta beranggotakan Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris.
Salah satu program prioritas dari JETP itu adalah pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara di Indonesia.
Terkait dengan itu, dana JETP nantinya akan langsung disalurkan ke perusahaan yang menjalankan program itu atau dikelola oleh pemerintah melalui lewat PT SMI.
(ibn/wdh)