Logo Bloomberg Technoz

AFPI Bela AdaKami Soal Tuduhan Bunga Pinjaman Tinggi

Dovana Hasiana
06 October 2023 14:10

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memeriksa tingkat bunga pinjaman pada salah satu anggotanya, PT Pembiyaaan Digital Indonesia atau AdaKami. Hal ini dilakukan usai isu tentang bunga pinjaman tinggi fintech peer to peer lending tersebut viral di media sosial dan review aplikasi.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar mengklaim AdaKami menerapkan bunga pinjaman pada range aturan P2P Lending. Bos DanaRupiah tersebut memastikan, bunga pinjaman AdaKami tak lebih dari batas maksimal code of conduct industri fintech yaitu 0,4% per hari.

"Terkait perhitungan biaya pinjaman yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran," kata Entjik dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, nasabah atau pengguna jasa layanan memang akan terkena biaya pinjaman maksimal 0,4% untuk jenis cash loan atau pinjaman multiguna. Sedangkan pada pinjaman produktif yang biasa diajukan UMKM dikenakan 0,03-0,06% per hari; atau hanya 12-14% per tahun.

AdaKami memiliki layanan pay day loan atau bayar harian dan installment yang dicicil. Fintech ini menawarkan maksimum limit pinjaman hingga Rp80 juta untuk layanan tersebut. Pada layanan pay day loan, pengguna memakai skema pelunasan 14-21 hari. Skema ini akan menampilkan bunga atau biaya pinjaman yang kecil.