Logo Bloomberg Technoz

Dua Emiten BUMN dalam Jerat PKPU

Mis Fransiska Dewi
05 October 2023 14:40

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten BUMN farmasi, PT Indofarma Tbk (INAF) sempat masuk perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Meski perkara ini telah selesai, manajemen INAF baru menyampaikan keterbukaan informasi terkait PKPU pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

PKPU berujung damai. PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi merupakan dua pihak yang mengajukan PKPU tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mengabulkan perjanjian perdamaian tertanggal 11 Juli 2023. Isinya, nilai kewajiban Indofarma kepada Solarindo Energi Internasional sebesar Rp17,14 miliar.

Sementara, untuk Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp19,84 miliar. Dengan demikian, perkara PKPU yang diajukan oleh keduanya telah selesai.

Direktur Utama Indofarma Agus Heru Darjono mengatakan, nilai masing-masing permohonan itu tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan. "Permohonan PKPU juga tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern perusahaan," ujar Agus, Kamis (5/10/2023).