Logo Bloomberg Technoz

UU ASN Disahkan, Menpan RB Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

News
04 October 2023 09:30

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tak ada PHK massal para honorer yang dilakukan pemerintah. Kepastian itu menyusul disahkannya UU ASN, Selasa (3/10/2023). 

“Prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Anas menyebut tanpa payung hukum tersebut, Anas menyebut sebelumnya para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menyebut akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.