Logo Bloomberg Technoz

Bos Perusahaan Keluarga Jusuf Kalla jadi Tersangka Tol Japek II

Pramesti Regita Cindy
20 September 2023 07:10

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok. Humas Kejagung)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Cikunir-Karawang Barat (Japek II) atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ). Dia diduga bersekongkol dengan para tersangka lain untuk mengatur spesifikasi material dalam penyusunan basic design dan struktur baja proyek tersebut.

"Sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi seperti dikutip dari Kejaksaan RI, Rabu (20/9/2023).

Menurut dia, pengaturan dan pengubahan spesifikasi tersebut adalah cara para pelaku untuk memastikan proyek senilai Rp13 triliun tersebut hanya akan dimenangkan PT Bukaka Tehnik Utama. Meski demikian, kejaksaan belum mengungkap apa saja spesifikasi yang diubah dan dampaknya para proyek Tol MBZ.

"Nanti, itu materi penyidikan," ujar Kuntadi.

Sofiah sendiri menjadi tersangka keempat dalam korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun tersebut. Seperti tersangka lain, dia juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selama 20 hari ke depan, dia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.