Logo Bloomberg Technoz

Bareskrim Ungkap Dua Modus Penyelundupan Baju Impor Bekas

Dovana Hasiana
14 September 2023 20:30

Penyitaan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean Dirjen Bea & Cukai, Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Penyitaan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean Dirjen Bea & Cukai, Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mencatat pakaian bekas impor adalah barang ilegal yang paling banyak diselundupkan ke wilayah Indonesia. Kepolisian pun mendeteksi adanya dua modus yang biasa digunakan para pelaku meloloskan pakaian bekar impor tersebut.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Cahyono Wibowo mengatakan, modus pertama dilakukan sejumlah pengusaha importir. Mereka berulang kali melaporkan jumlah barang pada dokumen impor berbeda dengan kondisi riil.

Hal ini juga yang membuat data Badan Pusat Statistika dengan negara asal barang impor selalu berbeda. Pada 2021, sebagai contoh, BPS mencatat total impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia hanya 44.000 bal. Akan tetapi, pada tahun yang sama, sejumlah negara asal impor melaporkan telah mengirim pakaian bekas sebanyak 31.953.000 bal ke Indonesia.

"Artinya terdapat 31.909.000 bal pakaian bekas impor yang tidak tercatat," kata Cahyono.

Para importir menyelendupkan pakaian bekas melalui jalur resmi di pelabuhan laut, penerbangan udara, dan logistik darat. Akan tetapi, mereka memanfaatkan jalur fasilitas pusat logistik berikat, non gudang berikat, dan impor barang produsen untuk mengurangi atau menghilangkan bea masuk.