Logo Bloomberg Technoz

Segera, OJK Bisa Gugat Perdata Tersangka Kasus Jasa Keuangan

Mis Fransiska Dewi
13 September 2023 10:20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. Ini merupakan bentuk penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Penyusunan itu berangkat dari Undang-undang No.21 tahun 2011 tentang OJK. Salah satu pasal dalam undang-undang ini menyebut, terdapat kewenangan untuk OJK melakukan gugatan perdata.

"Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat.  Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/9/2023).

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini juga merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.

Friderica menambahkan, selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi “warning” yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan ke depan.
 
Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan, aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.