Logo Bloomberg Technoz

Ini Tugas Pemda untuk Tangani Polusi Sesuai SE Baru Kemenkes

Ezra Sihite
31 August 2023 13:30

Pemeriksaan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemeriksaan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan. Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas-dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.

Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan. Hal ini menurut Kemenkes perlu lantaran polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary) yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi sehingga penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat.

Hal-hal yang bisa dilakukan pemerintah daerah (pemda) yakni pertama, mengedukasi masyarakat melalui kampanye di berbagai media terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan berupa penyakit yang bersifat akut (jangka pendek) hingga kronis (jangka panjang).

Diketahui penyakit akut di antaranya iritasi mukosa, iritasi saluran pernapasan, peningkatan ISPA, peningkatan serangan ASMA dan PPOK, peningkatan serangan jantung, resiko keracunan gas toksik. Sedangkan penyakit kronis di antaranya hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, Risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, risiko stunting.

Kedua, pemda mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam hal terdapat peringatan dini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara realtime yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.