Logo Bloomberg Technoz

Alasan Pengusaha Logistik E-commerce Tolak Revisi Permendag 50

Yunia Rusmalina
30 August 2023 19:10

Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan larangan impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta melalui revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag).

Ketua APLE Sonny Harsono menyatakan pihaknya telah menyatakan protes terkait rencana mengatur layanan pasar perdagangan online lintas batas atau cross border commerce. Diketahui revisi Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kini memasuki tahap harmonisasi.

Ketua APLE Sonny Harsono menerangkan pihaknya telah menyampaikan usulan secara tertulis terkait revisi Permendag kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku  inisiator revisi permendag. Saat ini sedang diadakan talkshow dan diskusi lebih lanjut.

“Apabila semua hal tersebut tidak didengar maka kita akan lakukan teguran tertulis kepada Kemendag," kata Sonny Harsono kepada Bloomberg Technoz, Rabu (30/08/2023).

Sonny juga mempertanyakan anggapan keberpihakan aturan ini kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, dalam praktiknya pelaku UMKM justru masih mengandalkan bahan baku yang didapat dari luar negeri dengan harga dibawah US$100.