Logo Bloomberg Technoz

Rafael Alun Kata Jaksa Libatkan Mario Dandy dalam Pencucian Uang

Pramesti Regita Cindy
30 August 2023 15:10

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa oleh jaksa atas gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp16,6 miliar. Kasus mantan pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini bahkan juga turut menyeret nama putranya Mario Dandy dalam dakwaan. Mario diketahui sebelumnya terjerat kasus kekerasan.

Di dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy ikut berperan dalam penyamaran dalam transaksi pembelian mobil Toyota Land Cruiser pada tahun 2020 lalu. Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut jaksa juga memaparkan terdakwa RAT membeli mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019 dengan nomor polisi B-10-VVW. Land Cruiser itu dibeli dari Donny Tagor dengan harga Rp2.170.000.000. 

Lebih lanjut pada kurun waktu 28 November 2020 - 2 Desember 2020 terdakwa bersama dengan Mario Dandy membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara dikirim via rekening atas nama Donny Tagor dan sebagiannya tunai dalam bentuk valuta asing. 

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ujar jaksa dalam dakwaannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).