Logo Bloomberg Technoz

KY Diabaikan, MA Sanksi Ringan 3 Hakim Pemutus Tunda Pemilu 

Fransisco Rosarians Enga Geken
22 August 2023 16:35

Ilustrasi persidangan. (Envato/AtlasComposer)
Ilustrasi persidangan. (Envato/AtlasComposer)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tiba-tiba mengeluarkan sanksi mutasi kepada tiga hakim yang menjadi majelis gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga hakim ini sempat menuai polemik karena memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

Berdasarkan keterangan yang diterima Bloomberg Technoz, Badan Pengawasan (Bawas) MA mengeluarkan sanksi dan hukuman bagi para hakim tersebut pada Juni-Juli 2023. Ketiga hakim yang menjadi majelis adalah Tengku Oyong (TO), H. Bakri (HB), dan Dominggus Silaban (DS).

Ketiga hakim dinilai melanggar Huruf C Angka 10 Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SK/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 juncto Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bersama (PB) MA dan KY nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," tulis dokumen Bawas yang diterima, Selasa (22/8/2023).

Hakim Tengku dimutasi dari PN Jakarta Pusat ke PN Bengkulu sebagai hakim anggota. Hakim Bakri juga dimutasi menjadi hakim anggota di PN Padang. Sedangkan, Hakim Dominggus dimutasi ke PN Jambi sebagai hakim anggota.