Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengapresiasi kontribusi badan usaha dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan kesehatan menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
"Terima kasih kepada seluruh badan usaha, perusahaan-perusahaan yang telah terus memberikan komitmen dan disiplin yang penuh, kepada para karyawannya untuk terus menjadi bagian dari mendukung BPJS melalui dukungan besar kepada JKN ini. Mari terus kita perhatikan jaminan kesehatan bagi pekerja kita dan jangan pernah melupakan juga pekerja konsorsium dan anggota keluarga pekerja," ujar Muhaimin.
PLN Perluas Perlindungan hingga Rantai Pasok
Direktur Utama PLN Suroso Isnandar mengatakan, perusahaan menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian dari pembangunan ekosistem operasional yang produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, pekerja yang mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan memadai akan memiliki dukungan lebih baik dalam menjalankan tugas. Kondisi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi kesiapan insan PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Suroso menegaskan, pemenuhan jaminan sosial harus menjadi standar tata kelola yang berlaku di seluruh ekosistem bisnis, bukan hanya bagi pekerja yang berstatus karyawan internal perusahaan.
"Pemenuhan jaminan sosial bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja internal, tetapi juga harus menjadi bagian dari standar tata kelola seluruh ekosistem bisnis. Karena itu, kami mendorong setiap mitra penyedia jasa untuk memastikan pekerjanya memperoleh hak perlindungan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami percaya, ekosistem kerja yang terlindungi akan mendukung produktivitas dan kualitas operasional, sehingga manfaatnya juga dapat dirasakan pelanggan," kata Suroso.
Komitmen tersebut diterapkan melalui kebijakan pengelolaan rantai pasok atau supply chain yang mengintegrasikan aspek kepatuhan jaminan sosial. Salah satu fokusnya adalah perlindungan bagi Tenaga Alih Daya (TAD) yang terlibat dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan.
PLN mewajibkan seluruh mitra penyedia jasa memenuhi ketentuan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
Melalui kebijakan tersebut, PLN berupaya memastikan perlindungan tenaga kerja tidak berhenti pada lingkungan internal perusahaan. Mitra bisnis yang menjadi bagian dari rantai pasok juga harus menerapkan standar kepatuhan dan tanggung jawab sosial yang sama.
Pendekatan ini membuat pengelolaan rantai pasok tidak hanya berorientasi pada kualitas pekerjaan, efisiensi, dan produktivitas. Aspek perlindungan serta pemenuhan hak tenaga kerja juga menjadi bagian dari standar yang harus dipenuhi oleh perusahaan mitra.
Dengan cakupan tersebut, PLN berupaya membangun ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab. Perusahaan memandang perlindungan pekerja sebagai salah satu faktor pendukung keberlanjutan kegiatan operasional dan kualitas layanan kelistrikan.
Transformasi Human Capital PLN hingga 2030
Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN Nurlely Aman menjelaskan, penguatan perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari transformasi Human Capital Journey PLN 2026-2030.
Transformasi tersebut mengedepankan pendekatan berorientasi pada pekerja atau employee-centric, didukung pemanfaatan teknologi digital atau digitally enabled, serta mengutamakan aspek kepatuhan dan keberlanjutan.
Melalui strategi tersebut, PLN tidak hanya berfokus pada pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia. Perusahaan juga berupaya memastikan setiap pekerja dalam ekosistem bisnis memperoleh perlindungan dan hak sesuai ketentuan.
“Transformasi Human Capital Journey PLN 2026–2030 tidak hanya berfokus pada pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas pekerja, tetapi juga memastikan setiap insan dalam ekosistem PLN mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Melalui pendekatan yang berorientasi pada pekerja, didukung pemanfaatan teknologi digital, serta tata kelola yang kuat, kami ingin membangun ekosistem kerja yang semakin inklusif, patuh, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Implementasi transformasi tersebut dilakukan melalui penguatan pengelolaan Human Capital secara terintegrasi. PLN juga mengoptimalkan pemanfaatan data kepesertaan dan sistem pemantauan kepatuhan jaminan sosial untuk memastikan kewajiban perlindungan pekerja dapat dijalankan secara konsisten.
Optimalisasi data dan pemantauan tersebut diharapkan membantu perusahaan mengidentifikasi serta memastikan pemenuhan kewajiban jaminan sosial di seluruh lingkungan operasional, termasuk pada mitra penyedia jasa.
Penguatan tata kelola sumber daya manusia ini juga menjadi bagian dari upaya PLN membangun organisasi yang lebih produktif. Dengan pekerja yang terlindungi dan ekosistem kerja yang tertata, perusahaan berharap dapat menjaga keberlangsungan operasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan bagi masyarakat.
Nurlely menambahkan, penghargaan Satya JKN Awards 2026 menjadi dorongan bagi PLN untuk terus meningkatkan standar tata kelola perusahaan. Menurutnya, keberhasilan perusahaan tidak semata-mata ditentukan oleh pencapaian operasional dan kinerja bisnis, tetapi juga oleh kontribusi dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.
"Capaian Satya JKN Awards 2026 semakin memotivasi PLN untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Bagi kami, keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari pencapaian operasional, tetapi juga dari kemampuan membangun ekosistem kerja yang sehat, produktif, dan berdaya dukung terhadap peningkatan kualitas layanan bagi seluruh pelanggan," tutup Nurlely.
Keberhasilan mempertahankan predikat BUMN terbaik nasional dalam Satya JKN Awards selama dua tahun berturut-turut mempertegas konsistensi PLN dalam memperluas perlindungan sosial di lingkungan kerjanya. Ke depan, integrasi perlindungan pekerja dalam tata kelola perusahaan dan rantai pasok diharapkan dapat memperkuat produktivitas sekaligus mendukung keandalan layanan kelistrikan nasional.
(rrs/shw)































