Penawaran lelang berakhir pada Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB. Terdapat satu peserta yang disahkan sebagai pemenang, yakni Agni, Direktur PT DIOR, dengan nilai penawaran Rp264.080.879.000.
Objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 ton batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 ton batu bara di atas 15 tongkang di area jetty yang sama. Lokasi tersebut berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Pemenang lelang diwajibkan membayar bea lelang pembeli sebesar 3% atau Rp7,92 miliar. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp272 miliar. Setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang masih harus melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp142 miliar.
Anang mengatakan, pelelangan barang sitaan tersebut mengacu pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut memungkinkan benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya untuk dilelang.
Menurut dia, pelaksanaan lelang juga telah memperoleh persetujuan dari Samin Tan selaku tersangka serta izin dari Jaksa Agung.
“Lelang sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang,” ujar Anang.
Adapun pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 dan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Kejagung menyatakan seluruh hasil bersih penjualan batu bara sitaan tersebut akan disimpan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
(mef)





























