Sementara itu, MA mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan milik Gibran melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Adapun mekanisme pemberhentian tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7B UUD 1945.
"Jadi atas putusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap ini langkahnya cuma 2 berhenti atau diberhentikan," tegasnya.
Dia juga menekankan persoalan kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan konstitusi perlu menjadi perhatian seluruh lembaga negara agar polemik tersebut tidak terus berlarut-larut.
"Nah kalau sudah legitimasinya nggak ada, ini akan terus menimbulkan perdebatan, menimbulkan diskursus gitu ya dengan masyarakat. Dan pasti dia [Gibran] juga kehilangan muka juga sebagai orang wakil presiden," ujar dia.
Seperti diketahui, Subhan Palal mengajukan gugatan mengenai keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA putera Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Sebelum putusan kasasi ini, MA lebih dulu membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Majelis berpandangan substansi sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan dalam wilayah kewenangan PTUN Jakarta.
Adapun Putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Mendapati putusan ini, Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(prc/frg)





























