Usulan pembentukan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan lokasi, permodalan, dan studi kelayakan.
Adapun Pasal 4 menetapkan sejumlah tujuan pembentukan PFII. Di antaranya meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, hingga menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri termasuk family office.
Ragam Kegiatan Usaha di PFII
Lebih lanjut beleid ini juga mengatur cakupan kegiatan usaha yang dapat beroperasi di PFII sebagaimana tertuang dalam Bab III.
Berdasarkan Pasal 5, kegiatan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yakni kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya.
Kegiatan sektor keuangan mencakup perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, hingga perdagangan komoditas internasional.
Selain itu, kegiatan yang dapat dilakukan meliputi perdagangan bullion atau emas batangan, pengelolaan dana dan perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, transaksi derivatif, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), serta manajemen investasi.
Sementara itu, kegiatan penunjang sektor keuangan mencakup jasa akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, manajer investasi, konsultan pajak, aktuaris, ahli syariah jasa keuangan, dan jasa penunjang lainnya.
Adapun kegiatan sektor lainnya meliputi transportasi, akomodasi, kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, serta usaha makanan dan minuman.
Pasal 6 secara khusus mengatur pengembangan ekosistem keuangan syariah internasional yang komprehensif, inovatif, dan atraktif. Dalam pengembangannya, PFII dapat mengadopsi dan menerapkan prinsip, kaidah, serta standar keuangan syariah yang berlaku secara internasional.
Namun, UU ini juga membatasi kegiatan pelaku usaha di kawasan tersebut. Pasal 8 melarang pelaku usaha sektor perbankan yang beroperasi di PFII menghimpun dana masyarakat maupun menjual produk keuangan kepada masyarakat di luar PFII tanpa persetujuan otoritas yang berwenang. Pelaku usaha juga dilarang membuka rekening dalam mata uang rupiah, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Dewan PFII.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Sanksinya mencakup peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk dan layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Kelembagaan dan Kewenangan Khusus
Dari sisi kelembagaan pada Bab IV, diterangkan dalam Pasal 10 bahwa Presiden mendelegasikan kewenangan pengelolaan PFII kepada Gubernur PFII. Dalam menjalankan pengelolaan tersebut, terdapat Dewan Pertimbangan PFII yang dibentuk berdasarkan Pasal 11.
Dewan Pertimbangan PFII beranggotakan Menteri Keuangan sebagai ketua, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dewan tersebut dapat memberikan rekomendasi kebijakan terkait daya saing PFII, pengembangan sektor keuangan, penguatan investasi, mitigasi risiko fiskal, dan tata kelola sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Sementara itu, Pasal 13 memberikan Dewan PFII kewenangan khusus, termasuk pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta fasilitas khusus untuk mendukung pembiayaan dan pengembangan PFII.
Dewan PFII dipimpin oleh Gubernur PFII dan dibantu anggota yang terdiri atas Kepala Lembaga Pengelola PFII (LP PFII), Kepala Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII), serta paling banyak empat orang dari unsur masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Ketentuan mengenai organ tersebut tercantum dalam Pasal 14.
Peraturan ini juga membentuk LP PFII sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Gubernur PFII. Berdasarkan Pasal 21, lembaga tersebut bertugas mengelola operasional PFII, menyediakan layanan administratif dan bisnis, mengelola infrastruktur, serta mengembangkan fasilitas dan layanan di kawasan tersebut.
Di sisi lain, LPJK PFII dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor keuangan serta menjaga stabilitas sistem keuangan di PFII. Pasal 31 memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk menetapkan aturan pengawasan, melakukan pemeriksaan, menerbitkan maupun mencabut izin usaha, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Bentuk Lembaga Arbitrase dan Pengadilan Khusus
Lebih jauh, beleid ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa komersial melalui pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagaimana diatur dalam Pasal 35. Lembaga ini nantinya dapat menyelenggarakan arbitrase, mediasi, konsiliasi, penentuan ahli (expert determination), serta bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selain lembaga arbitrase, Pasal 38 membentuk Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan tersebut memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, kontrak yang dilaksanakan di kawasan tersebut, sengketa fasilitas perpajakan, hingga perkara keoailitan dan restrukturisasi pelaku usaha yang didirikan atau terdaftar di PFII.
Kewenangan itu juga mencakup perkara yang timbul dari keputusan, tindakan, atau kelalaian Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII sebagaimana diatur dalam Pasal 39.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU ini adalah kemungkinan penggunaan hakim asing. Pasal 41 menyebutkan hakim Pengadilan PFII terdiri atas hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, calon harus memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, keuangan, perbankan, pasar modal, kepailitan, perpajakan, teknologi, perkara perdata internasional, arbitrase, atau bidang lain yang berkaitan dengan tujuan PFII. Calon juga harus berusia paling rendah 40 tahun dan fasih berbahasa Inggris sebagaimana diatur dalam Pasal 42.
Pengadilan PFII dapat menerapkan prinsip dan standar internasional dalam memeriksa serta memutus perkara. Pasal 40 mengatur bahwa hakim dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan prinsip atau standar internasional, termasuk yang digunakan di pusat finansial internasional lainnya.
Insentif Pajak Hingga Pembebasan Bea Masuk
Untuk menarik investasi, Undang-Undang PFII ini juga turut memberikan sejumlah fasilitas perpajakan kepada pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc warga negara asing, subjek pajak luar negeri yang berinvestasi di PFII, serta LP PFII dan LPJK PFII.
Pasal 48 menyebutkan fasilitas tersebut mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.
Rinciannya, pada Pasal 49 diatur lima bentuk fasilitas PPh, yakni pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia, pengurangan PPh badan, pengenaan PPh final dengan tarif 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Sementara pada Pasal 51 ditetapkan bahwa fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya di PFII. Fasilitas yang sama juga diberikan kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasionalnya di kawasan tersebut.
Sementara itu, Pasal 52 memberikan fasilitas PPh final 0% untuk jangka waktu tertentu bagi tenaga ahli sektor keuangan yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII dan hakim ad hoc yang menjalankan persidangan di Pengadilan PFII.
Fasilitas lainnya diatur dalam Pasal 53, di mana twetulis negara asing yang terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII dan memperoleh golden visa dapat dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri.
Namun, fasilitas tersebut berlaku sepanjang yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau bekerja pada pelaku usaha di dalam maupun di luar PFII di wilayah Indonesia.
Di bidang PPN dan PPnBM, Pasal 56 mengatur fasilitas berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan atas penyerahan atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, termasuk barang modal yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Fasilitas tersebut juga mencakup jasa tertentu, seperti sewa rumah, apartemen, kantor, pusat perbelanjaan, dan gudang bagi pihak yang berkegiatan usaha atau berkedudukan di PFII.
Jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintahan, dan bangunan lainnya di kawasan tersebut juga termasuk dalam cakupan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 57.
Adapun Pasal 60 memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII. Selain itu, Pasal 61 mengatur bahwa pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII sepanjang harta warisan terdaftar pada family office di kawasan tersebut dan pewaris merupakan warga negara asing yang juga terdaftar pada lembaga tersebut.
Meski memperoleh berbagai fasilitas, pelaku usaha dan pihak terkait tetap memiliki kewajiban administrasi perpajakan dan kepabeanan.
Dalam Pasal 63, mewajibkan pihak yang menjalankan kegiatan usaha atau operasional di PFII memiliki NPWP, menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, menyampaikan SPT, serta melaporkan pemanfaatan fasilitas perpajakan dan kepabeanan.
Apabila penerima fasilitas tidak memenuhi persyaratan, Pasal 64 mengatur sanksi berupa pencabutan fasilitas dan kewajiban mengembalikan fasilitas perpajakan yang telah dimanfaatkan beserta sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Bahasa Asing dan Valuta Asing
Selain fasilitas fiskal, PFII juga memperoleh kekhususan dalam penggunaan bahasa dan pengaturan kegiatan usaha.
Pasal 65 mengatur fasilitas khusus lain yang meliputi keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, dan izin tinggal bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain yang beraktivitas di PFII.
Pasal 66 menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan di PFII.
Sementara itu, Pasal 67 menyatakan PFII dan seluruh kegiatannya tetap tunduk pada hukum Indonesia, dengan pengecualian terhadap ketentuan hukum perdata dan bisnis Indonesia serta ketentuan tertentu lainnya yang ditetapkan Dewan PFII.
Di bidang transaksi, Pasal 69 menetapkan kegiatan usaha di PFII dilakukan menggunakan valuta asing. Namun, transaksi operasional pendukung dan kegiatan sehari-hari tetap dapat menggunakan rupiah.
Pelaku usaha di PFII juga dijamin haknya untuk melakukan transfer dan repatriasi devisa, modal, dana, laba, dividen, bunga, hasil investasi, aset, dan pembayaran lainnya tanpa penundaan.
Beleid ini turut mengatur transaksi keuangan dengan berbagai aset dasar atau underlying. Pasal 70 mencakup transaksi yang melibatkan saham, obligasi, suku bunga, kredit, komoditas, valuta asing, dan aset dasar lainnya.
Transaksi tersebut dapat berbentuk pembelian atau penjualan aset dasar, kontrak pengelolaan investasi, transaksi derivatif, hingga fasilitas pinjaman terkait transaksi.
"Peraturan pelaksanaan dan Udang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 72.
(prc/frg)































