Menurut Meidy persoalan tersebut perlu dibenahi dengan adanya surat edaran dan imbauan dari Ditjen Minerba kepada pelaku usaha untuk menjalankan transaksi sesuai aturan.
Dia menegaskan aturan yang berlaku sudah menegaskan jual–beli komoditas tambang harus sesuai dengan HPM yang berlaku, termasuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kendati begitu, dia tak dapat mengungkapkan hitung-hitungan kerugian yang dipikul penambang sebab menjual bijih di bawah HPM dan tetap membayar royalti sesuai HPM yang berlaku.
“Sangat berdampak. Kalau penambang sih mungkin berpikir, ah sudah masih ada cuan, jual saja. Namun, kalau negara kan melihat ada potensi kekurangan penerima negara,” tutur Meidy.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menyatakan kembali merevisi formula HPM bijih nikel agar bahan baku yang diserap oleh smelter nikel dapat makin ekonomis.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan revisi formula HPM utamanya mengatur penyesuaian koreksi faktor atau corrective factor (CF) pada bijih nikel dan kobalt.
“Maksudnya biar sebagai smelter ekonomis, tetapi nanti kita evaluasi lagi. Maksudnya seperti apa dan lain sebagainya kita pasti inilah [evaluasi],” kata Tri ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Dari sisi penambang, Tri mengungkapkan hingga kini masih belum mendapatkan tanggapan ihwal penerapan HPM nikel baru, sebab aturan tersebut baru berlaku sejak 15 September 2026.
“Belum, belum ada tanggapan. Ini baru kemarin,” tegasnya.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM kembali merevisi formulasi penetapan HPM untuk komoditas bijih nikel. Kini, perubahan terjadi terhadap bijih kadar rendah atau limonit.
Kementerian ESDM mengubah CF bijih nikel dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah menjadi sebesar 14%. Selanjutnya, CF akan turun 1% setiap terjadi penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.
Sementara itu, untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, CF ditetapkan 30% pada kadar Ni 1,6% dan naik atau turun 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026, CF bijih nikel ditetapkan sebesar 30% untuk kadar Ni 1,6%, kemudian berubah 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1% tanpa batas khusus pada kadar Ni 1,2%.
Jika dibandingkan, dalam aturan lama kadar Ni 1,2% dikalkulasikan memiliki CF 26%, sementara aturan baru menurunkannya menjadi 14%.
Selain itu, Kementerian ESDM menetapkan CF kobalt ikutan untuk bijih dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah sebesar 17%.
Untuk kadar Ni di atas 1,2%, CF kobalt ikutan tetap 30%. Sebelumnya, Kepmen 144/2026 menetapkan CF kobalt ikutan sebesar 30% tanpa pembedaan berdasarkan kadar Ni.
Sementara itu, formula dasar HPM bijih nikel tetap memperhitungkan kadar Ni, besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor moisture content (MC).
Ketentuan mineral ikutan besi dihitung pada kadar Fe maksimal 35%, kobalt minimal 0,05%, sedangkan CF besi tetap 30% dan CF krom tetap 10%.
Adapun, Kepmen ESDM No 363/2026 ditetapkan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku Pada 15 September 2026.
Sekadar informasi, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB awal tahun berada di rentang 260 juta mt sampai 270 juta mt, terpelanting dari realisasi produksi tahun lalu sebanyak 320 juta mt.
Sementara itu, kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 hasil revisi ditetapkan sebesar 290—300 juta mt.
(azr/wdh)

























