Dalam aturan tersebut, seluruh perusahaan tersebut wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran, termasuk menara pemantau api, CCTV, embung air, alat pemadam, pompa, selang, personel pemadam kebakaran, jadwal piket, dokumen perizinan, rencana pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa membakar, serta anggaran yang memadai. Perusahaan juga diwajibkan melaksanakan pelatihan penanggulangan karhutla secara berkala, setiap enam bulan sekali.
Asep mengatakan, para perusahaan tersebut justru menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan mengakibatkan kebakaran lahan.
Polisi akan menjerat seluruh perusahaan dengan Pasal 98 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 99 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jajaran kepolisian bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk tidak menoleransi kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Kami akan terus memproses perkara-perkara tersebut hingga tuntas," ujar Asep.
(mef/frg)




























