Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, PGN menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh langkah dan arah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, terutama dalam mengoptimalkan pemanfaatan pasokan gas bumi demi memenuhi tingginya kebutuhan energi di dalam negeri.

Fajriyah menegaskan prioritas utama dari kebijakan realokasi ini adalah untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi sektor-sektor industri strategis dalam negeri, yang diharapkan mampu menjadi mesin penggerak utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu stabilitas pasar, PGN terus membangun komunikasi intensif serta berkoordinasi secara erat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di industri migas sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi dan memitigasi fluktuasi pasokan serta perubahan pola distribusi energi, emiten berkode saham PGAS ini terus menerapkan strategi pengelolaan usaha yang optimal, adaptif, dan terukur dengan senantiasa mencermati dinamika antara pasokan dan permintaan gas bumi nasional.

Langkah efisiensi dan mitigasi ini diambil oleh manajemen demi menjaga keberlanjutan kinerja operasional maupun bisnis perusahaan agar tetap solid di tengah perubahan peta alokasi gas di kawasan regional.

Sebelumnya, Menteri Koodinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa Indonesia tidak melanggar kontrak, meski memangkas kuota ekspor gas ke Singapura dengan volume total 31 billion british thermal unit per day (BBtud).

Sebabnya, menurut Bahlil, besaran volume 31 BBtud tersebut masih dalam batas minimal ekspor yang disepakati dalam kontrak jangka panjang ekspor gas dengan Negeri Singa tersebut.

Bahlil menjelaskan bahwa angka tersebut hanya mencakup sekitar 8% dari total ekspor gas pipa Indonesia ke negara tetangga tersebut.

"Jadi, sekalipun terjadi pemotongan tidak kita melanggar aturan karena masih di dalam batas minimal ekspor, tidak melakukan pelanggaran aturan atau pelanggaran kontrak karena kita baru melakukan minimum," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers terkait Ketahanan Energi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Dia memandang pihak-pihak, yang menilai Indonesia melanggar kontrak ekspor gas dengan Singapura, tidak memahami dengan baik ketentuan perjanjian tersebut.

Namun, lanjut Bahlil, jikalau memang terjadi pelanggaran, Pemerintah Indonesia bakal membahasnya lewat dialog dengan pihak Singapura.

"Tapi kalau memang ya gimana-gimana ya kita bisa bicarakan baik-baik ya oke," bebernya.

"Kita harus punya pemahaman bahwa kepentingan nasional harus diprioritaskan, tetap dengan memperhatikan isi dan kontrak. Namun, selama tidak melanggar kontrak, itu boleh."

Untuk diketahui, tarif pengangkutan (toll fee) berkaitan dengan perjanjian komersial jangka panjang yang menerapkan klausul fleksibilitas volume atau komitmen minimum pembayaran (ship-or-pay).

Selama pemangkasan volume penyaluran masih berada dalam kisaran toleransi kontrak minimum yang disepakati, pendapatan operator pipa dari toll fee cenderung tetap stabil dan terjaga dari risiko fluktuasi pasokan.   

Namun, dalam jangka menengah hingga panjang, penurunan volume ekspor yang terus berlanjut berpotensi menggeser pola aliran gas serta struktur penerimaan toll fee.

 Dampak finansial akhir akan sangat bergantung pada kemampuan mengalihkan kapasitas pipa yang kosong untuk melayani penyaluran gas ke konsumen industri domestik (rerouting).

(smr/wdh)

No more pages