Jaminan tersebut, menurut mereka, kehilangan maknanya apabila pembiayaan dianggap telah tersedia semata-mata karena desa memiliki pendapatan yang dapat diarahkan untuk melaksanakan penugasan.
Dalam konteks KDKMP, persoalan konstitusional timbul ketika keputusan program ditetapkan di luar desa, sedangkan pembiayaannya dibebankan pada sumber keuangan yang juga digunakan untuk menjalankan kewenangan dan kebutuhan pembangunan desa.
Pasal 74 ayat (1)
Pokok pengaturan ini adalah belanja desa diprioritaskan untuk kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai prioritas pemerintah daerah serta pemerintah.
Namun, penggugat menilai prioritas nasional tidak boleh menjadi dasar untuk secara otomatis mewajibkan desa menggunakan Dana Desa guna mendirikan, membangun, membiayai, atau mengoperasikan KDKMP.
Selain itu, Dana dan aset desa juga tidak boleh otomatis dijadikan jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi ke depan.
Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
Pokok pengaturannya adalahpelaksanaan pembangunan desa dan integrasi program pembangunan. Mereka menilai pembangunan harus mengacu pada perencanaan desa dan keputusan Musyawarah Desa.
Program pemerintah yang masuk ke desa seperti Kopdes tidak boleh otomatis membebankan biaya, mewajibkan penyerahan aset, atau memindahkan risiko keuangan kepada desa.
"Pemaknaan yang menganggap kewajiban tersebut selesai melalui pemberitahuan, sementara keputusan pokok program tidak dapat dipengaruhi melalui proses desa, menjadikan partisipasi kehilangan fungsi dalam
menentukan keputusan," papar mereka.
Pasal 54 ayat (1) dan (2)
Pokok pengaturan ini adalah soal musyawarah desa sebagai forum strategis untuk membahas hal strategis. Apabila hasil proses tersebut dapat dikesampingkan hanya dengan alasan adanya prioritas pemerintah, keterlibatan perangkat desa dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan secara kolektif kehilangan pengaruh nyata terhadap keputusan yang harus dilaksanakannya
Pasal 72A
Penggunaan pendapatan desa diminta tetap mengacu pada prioritas pembangunan dan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan hasil Musyawarah Desa.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
Khususnya kepada Pasal 134 ayat (3), pemohon meminta asal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut pemohon, kewenangan pemerintah menetapkan prioritas nasional perlu dibatasi agar tidak mengesampingkan kebutuhan dan keputusan pembangunan yang telah disepakati desa.
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Di sini menyasar kepada tiga Pasal; yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan e; serta asal 60 ayat (1) dan ayat (2).
Mereka meminta dukukan pemerintah tidak menghilangkan kemandirian koperasi, memaksakan pendirian, hingga mengambil alih keputusan anggota maupun mengalihkan biaya dan risiko program pemerintah kepada desa.
(ain)


























