Logo Bloomberg Technoz

Dalam pertemuannya dengan perwakilan Amerika Serikat Airlangga juga melakukan pembahasan terkait  perdagangan Indonesia dengan Amerika yang saat ini sudah mencapai Rp32,34 miliar pada periode Januari-Agustus 2026.

“Dibandingkan tahun lalu naik 12%, dan investasi Amerika juga naik sampai ke Rp3,4 miliar,” sebut Airlangga. 

Airlangga juga mengatakan bahwa terdapat 11 sektor yang juga hadir dan menyampaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam berinvestasi di Indonesia.

Kesebelas sektor yang hadiri termasuk diantaranya di bidang digital, kedirgantaraan, manufaktur, kesehatan, dan juga produk konsumer. Airlangga menyebut bahwa saat ini  sebagian besar kan perusahaan-perusahaan tersebut sudah beroperasi di Indonesia.

Pertengahan tahun yang lalu, pemerintah menyatakan saat ini tengah mengajukan sekitar 18 komoditas dan produk manufaktur Indonesia untuk dikecualikan dari tarif impor Amerika Serikat (AS) yang akan dikenakan melalui skema Pasal 301 UU Perdagangan 1974 terkait investigasi kerja paksa dan kapasitas berlebih (excess capacity).

Diketahui, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan tarif kerja paksa (forced labor tariff) sebesar 10% terhadap Indonesia dan lima negara lainnya. Pemerintah memproyeksikan tarif terhadap produk Indonesia dapat meningkat hingga 18% setelah investigasi terkait kapasitas berlebih selesai dilakukan. 

Tarif berbasis Pasal 301 tersebut direncanakan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026 setelah masa berlaku tarif global 10% berakhir. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan Indonesia berpeluang memperoleh 18 komoditas dan produk pengecualian yang diajukan, namun dia enggan memerinci komoditas tersebut.  

Pemerintah Indonesia, kata Susiwijono, memproyeksikan komoditas pertanian asli Indonesia seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah mendapatkan tarif 0%. Tarif 0% juga diproyeksikan berlaku untuk produk tekstil dan pakaian jadi.  

Pemerintah juga kini tengah mengusulkan kurang lebih 1.700 komoditas tambahan yang juga meliputi produk unggulan. Sementara itu, 18 pengecualian dari tarif pasal 301 diklaim bakal disetujui lantaran Indonesia masuk ke kelompok baik alias 'Good Group'.  

Menurut Susiwijono, penyelidikan terkait dengan pasal 301 ini menjadi mekanisme utama penataan ulang tarif jelang habisnya masa berlaku tarif global 10%.  

"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/6/2026).

Ditemui terpisah, Airlangga mengatakan daftar 18 produk yang diajukan di antaranya mencakup komoditas perkebunan hingga suku cadang manufaktur. 

"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan kan. [Ada pengecualian bagi] yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts [suku cadang]," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

(Dengan Asistensi Mis Fransiska)

(ell)

No more pages