Komisi menemukan bahwa Israel telah melancarkan "serangan yang meluas dan sistematis" terhadap warga sipil di wilayah tersebut melalui operasi militer yang diperkuat oleh kekerasan tanpa henti dari para pemukim (settler). Tindak-tanduk otoritas Israel menunjukkan bahwa mereka sengaja membiarkan kedua elemen ini bekerja sama sebagai sebuah serangan terkoordinasi terhadap rakyat Palestina, tambah laporan tersebut.
Penyiksaan, pemerkosaan, kekerasan reproduksi, dan bentuk kekerasan seksual lainnya menjadi bagian dari serangan tersebut, dan digunakan dengan tujuan untuk mengusir serta menundukkan rakyat Palestina. Pasukan Israel juga secara sengaja membunuh dan memutilasi anak-anak di Tepi Barat, persis seperti yang mereka lakukan di Gaza, yang mana hal ini masuk dalam kategori persekusi berbasis usia.
Di Gaza, komisi menyimpulkan bahwa otoritas Israel terus melakukan tindakan genosida bahkan setelah penandatanganan "apa yang disebut-sebut sebagai gencatan senjata" pada Oktober tahun lalu, dengan niat untuk menghancurkan warga Palestina baik secara keseluruhan maupun sebagian.
"Perluasan kendali teritorial Israel di Gaza terus berujung pada pembunuhan dan pelukaan terhadap warga sipil Palestina yang mendekati atau melintasi Garis Kuning (Yellow Line)," ujar Muralidhar. Garis tersebut memisahkan wilayah timur Gaza yang berada di bawah kendali militer Israel, dengan wilayah barat tempat populasi Palestina dikurung.
Komisi merunut apa yang mereka sebut sebagai akar penyebab konflik ini kembali ke perang tahun 1947-1948. Mereka menyimpulkan bahwa sejak saat itu, Israel terus berupaya memperluas wilayahnya dan mengusir warga Palestina melalui cara-cara kekerasan.
Di Tepi Barat, operasi militer sejak Januari 2025 telah menyebabkan gelombang pengungsian terbesar di wilayah tersebut sejak 1967, di mana laporan itu mencatat sebanyak 34.176 warga Palestina masih mengungsi hingga bulan Agustus.
"Merampas tanah seluas-luasnya sembari meminimalkan populasi Palestina—baik dalam hal ukuran, otonomi, maupun kelangsungan hidupnya—berakar pada kebijakan penjajahan Israel," ungkap Muralidhar. Hal ini telah berujung pada "penggunaan kekuatan mematikan yang berlebihan dan diskriminatif... dari generasi ke generasi," tambahnya.
Ia juga memperingatkan bahwa "upaya untuk menyamakan status kenegaraan Palestina sebagai ancaman bagi eksistensi Israel hanya akan menghalangi setiap upaya nyata untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina."
Laporan tersebut juga melontarkan kritik terhadap Otoritas Palestina (PA), yang ditemukan telah menargetkan warga Palestina yang menyuarakan perbedaan pendapat. Ditambahkan pula bahwa sejumlah jurnalis dan pembela hak asasi manusia telah tewas atau terluka, yang berdampak pada menyusutnya ruang kebebasan sipil (civic space).
Terlepas dari peningkatan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh pasukan keamanannya sejak Oktober 2023, Otoritas Palestina "telah gagal melakukan investigasi yang efektif dan imparsial" maupun memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarga mereka, papar Muralidhar.
Komisi mendesak Israel untuk mematuhi fatwa hukum (advisory opinion) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 dengan segera mengakhiri pendudukan ilegalnya, menarik seluruh pemukim dan membongkar permukiman, serta mengembalikan tanah yang disita kepada pemilik aslinya warga Palestina.
Komisi turut mendesak Otoritas Palestina untuk berhenti menargetkan para pembela hak asasi manusia, dan segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan keamanannya sendiri.
Temuan komisi ini dibangun di atas kesimpulan mereka pada September 2025 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, serta sebuah laporan yang dipresentasikan pada bulan Juni kepada Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa mengenai pelanggaran dan kejahatan yang berdampak pada anak-anak Palestina antara 7 Oktober 2023 hingga 31 Maret 2026.
Ketika gencatan senjata yang dimediasi AS di Gaza mulai berlaku pada Oktober 2025, Israel menarik pasukannya ke zona penyangga yang ditandai dengan Garis Kuning, memberi mereka kendali atas lebih dari separuh wilayah tersebut. Namun pada akhir April tahun ini, peta yang diterbitkan oleh militer Israel untuk kelompok-kelompok bantuan menunjukkan bahwa pasukan mereka telah menguasai sekitar 64 persen wilayah Gaza.
Laporan ini diterbitkan di tengah desakan negara-negara di kawasan Arab dan negara-negara Selatan (Global South) untuk mengimplementasikan kerangka kerja Solusi Dua Negara demi mengakhiri konflik antara Israel dan Palestina, yang sebelumnya telah didukung dalam sebuah konferensi yang dipimpin oleh Arab Saudi dan Prancis di PBB pada tahun lalu.
(del)
































