Logo Bloomberg Technoz

Kasus kedua ditemukan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10/2026). Saat itu, Bea Cukai Yogyakarta menyita emas ilegal 4,26 kilogram senilai Rp9,39 miliar. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan dua orang warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura. 

Petugas menemukan, CSW berupaya menyembunyikan 2,13 kilogram emas di pakaian dalam yang dikenakan dan PJ menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuhnya. 

Pada Selasa (20/10/2026) Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar. Pada penindakan pertama, petugas mengamankan dua orang WN Tiongkok berinisial SC dan JZ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. 

Keduanya kedapatan membawa 644,6 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya. 

Pada penindakan kedua, petugas mengamankan tiga orang WN Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Ketiganya kedapatan membawa 939,8 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk setengah jadi. 

Bea Cukai kemudian menyita emas dan serbuk emas ilegal di Bandara Soekarno Hatta Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar. 

Penindakan pertama terlaksana pada Selasa (20/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan tiga WN India berinisial TA, KSC, dan CNP yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Bangkok. Ketiganya kedapatan menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam dubur. 

Penindakan kedua terlaksana pada Kamis (22/10/2026) di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan lima WN Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Kualalumpur, Malaysia. Kelima pelaku kedapatan menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp23,14 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam alat kelamin.  

Penindakan ketiga terlaksana pada Jumat (23/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan seorang WN India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hongkong. TA kedapatan menyembunyikan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar dengan modus inserter ke dalam dubur.  

"Tiga orang WN India dan enam orang WN Tiongkok telah memenuhi unsur Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Priyono.

Terakhir, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas ilegal di Bandara Juanda Pada Kamis (22/10/2026). Petugas menangkap seorang WN India berinisial MM yang berupaya membawa serbuk emas ilegal seberat 1,15 kilogram dengan nilai mencapai Rp2,93 miliar. 

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan MM menyembunyikan tiga bungkus emas berbentuk serbuk di dalam tubuhnya (inserter). 

"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," kata Priyono.  

Bulan lalu, Bea Cukai pun telah menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal seberat 29 kilogram dengan nilai Rp73 miliar di empat bandara internasional.

(mef/frg)

No more pages