Logo Bloomberg Technoz

Skema jangka panjang ini digunakan karena proyek infrastruktur gas membutuhkan investasi modal (capital expenditure) yang sangat besar, baik untuk fasilitas hulu (upstream), jaringan pipa lintas batas, maupun terminal penerimaan. 

"Durasi yang panjang memberikan kepastian pengembalian investasi (cost recovery) bagi pengembang proyek sekaligus menjamin kepastian pasokan energi jangka panjang bagi negara pembeli seperti Singapura," jelasnya. 

Dalam struktur kontrak tersebut, mekanisme volume pasokan dan komitmen pembelian diikat secara ketat melalui klausul  Take-or-Pay (ToP) dan Deliver-or-Pay (DoP). Klausul ToP mewajibkan pembeli untuk membayar batas minimum volume gas yang disepakati meski mereka tidak menyerap seluruhnya. 

Sebaliknya, klausul DoP menjadi landasan komitmen produsen (penjual); jika penjual gagal memproduksi atau mengirimkan volume gas sesuai jadwal harian atau bulanan yang disepakati (nominated volume), penjual berkewajiban menanggung kerugian tersebut.

Apabila Indonesia secara sepihak memotong atau gagal memenuhi kuota pengiriman gas yang telah diperjanjikan dalam GSA tanpa alasan force majeure (keadaan kahar yang sah secara hukum), penalti keuangan dan kompensasi hukum akan diberlakukan. 

Penalti ini biasanya mencakup kewajiban Indonesia (melalui produsen/KKKS) untuk membayar ganti rugi atas selisih harga bahan bakar pengganti yang harus dibeli Singapura (misalnya beralih ke LNG spot yang harganya jauh lebih mahal), menyediakan pasokan pengganti (make-up gas) di kemudian hari dengan harga diskon, hingga potensi gugatan arbitrase internasional atas wanprestasi atau pelanggaran kontrak komersial.

"Selain potensi beban finansial dari sanksi penalti, pembatalan kesepakatan secara massal dikhawatirkan merusak citra Indonesia di mata investor global," jelasnya. 

Dipo menegaskan bahwa konsistensi pemenuhan kontrak sangat krusial dalam menjaga kepastian hukum dan tata kelola industri energi nasional. 

"Pembatalan komitmen secara mendadak berisiko menurunkan tingkat kepercayaan calon investor serta mitra dagang internasional untuk menanamkan modal di Tanah Air pada masa mendatang," imbuhnya. 

Sebelumnya, sinyal pemangkasan ekspor gas telah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Langkah tegas ini akan menyasar negara-negara mitra yang dinilai tidak kooperatif dan kurang menghargai hubungan diplomasi dengan Indonesia.

"Saya akan melakukan evaluasi dan saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia," ungkap Bahlil dalam agenda peresmian penerimaan gas JNE#6 dan fasilitas produksi lapangan Maha-South di Kalimantan Timur, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kementerian ESDM, Kamis (22/10/2026).

Bahlil menggarisbawahi Indonesia menjunjung tinggi asas kesetaraan dalam setiap kerja sama bilateral maupun perdagangan internasional.

Dia menekankan pentingnya sikap saling menghormati antaranegara, terutama dalam pengelolaan komoditas energi yang strategis.

Bahlil juga menyoroti sikap sejumlah pihak asing yang kerap datang bernegosiasi hanya saat membutuhkan pasokan energi dari Indonesia.

Namun, ketika muncul isu atau kendala lain yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog secara baik-baik, negara-negara tersebut justru menunjukkan sikap yang terkesan mengabaikan etika berdiplomasi.

"Itulah asas kesetaraan. Jangan pada saat mereka butuh baru mereka datang untuk memohon, pada saat ada persoalan lain yang sesungguhnya mampu dibicarakan baik-baik saja, seperti saudara yang tidak tahu adat saja," kata Bahlil.

Adapun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumumkan mengurangi kuota ekspor gas ke Singapura dengan volume total 31 billion british thermal unit per day (BBtud) mulai Sabtu (24/10/2026).

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyatakan ekspor gas yang dikurangi berasal dari wilayah Natuna sebanyak 15 BBtud dan wilayah Sumatra sejumlah 16 BBtud.

"Mulai besok [hari ini] kita kurangi [ekspor] gas ke Singapura dari Natuna 15 BBtud, dari Sumatra 16 BBtud," kata Djoko kepada awak media di sela Subroto Awards 2026, Jumat (23/10/2026) malam.

Dia menyebut wilayah kerja (WK) Jambi Merang di Sumatra menjadi lokasi pengurangan ekspor sebanyak 16 BBtud ke Singapura.

Djoksis, sapaan akrabnya, juga memastikan hanya mengurangi ekspor gas ke Singapura. "Enggak ada, pipanya kan ke Singapura saja," tegas Djoksis.

(smr/ros)

No more pages