Baru Satu Produk ATMP Berizin Edar BPOM, Apa Kendalanya?
Dinda D
13 October 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Produk terapi medis tingkat lanjut atau Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP) yang telah terdaftar dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia masih terbatas.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, saat ini baru ada satu produk ATMP yang terdaftar, itu pun merupakan produk impor.
Menurut Taruna, keterbatasan jumlah produk yang memperoleh izin edar berkaitan dengan ketatnya persyaratan untuk membuktikan keamanan, kualitas, dan khasiat suatu produk sebelum dapat dipasarkan.
"Kenapa baru satu yang terdaftar di nomor izin edar di Badan POM? Itu pun nomor izin dengan kode artinya produk impor," ujar Taruna di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Dia menjelaskan, penerbitan izin edar tidak bisa hanya mengandalkan rencana pengembangan produk ataupun testimoni pengguna. Produk harus didukung bukti ilmiah dan hasil penelitian yang memadai untuk memastikan manfaat serta keamanannya.






























